Rabu, 23 November 2011

ETIKA BISNIS DAN PROFESI

NAMA : GABRIELLE GIRI E
KELAS : 4EA 12
NPM : 10208531

Etika Bisnis dan Profesi


PROFESI ARSITEK DI INDONESIA Mulai dari awal perkembangangannya, banyak sekali pembahasan dan teori yang bermunculan di dalam arsitektur. Bila selama rentang waktu tersebut orang berusaha untuk mengerti arsitektur, sudah seharusnya juga berusaha untuk mengerti pelaku di dalam arsitektur. Apakah arsitektur merupakan suatu bidang yang dikerjakan oleh pelaku profesi, atau merupakan hal yang bisa dilakukan oleh siapa saja?. Terutama di masa sekarang ini, dimana dan bagaimanakah posisi profesi arsitek sesungguhnya?. Sebelum kita membahas mengenai profesi arsitektur sekarang ini, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu profesi. Blankenship mendefinisikan profesi melalui karakteristik umum yang biasa terlihat. Profesi adalah (1) pekerjaan penuh waktu (2) yang melalui pendidikan/pelatihan khusus (3) memiliki organisasi profesi (4) mempunyai komponen izin kerja (lisensi) dan pengakuan dari masyarakat (5) mempunyai kode etik dan hak pengelolaan mandiri (Dana Cuff, Architecture : The Story of Practice, 1992, p23). Dari ke lima karakekter umum tersebut kita bisa melihat bagaimana posisi profesi arsitektur di dunia modern pada umumnya dan di Indonesia pada khususnya. Arsitektur Barat berkembang di Eropa sebelum menyebar ke Amerika dan benua benua lainnya. Pada awal permulaannya, profesi arsitek merupakan profesi kelas tertentu dan merupakan profesi yang turun temurun dan atau melalui proses pemagangan dalam waktu yang cukup lama. Revolusi Industri yang bermula di akhir abad ke 18 yang membawa perubahan besar dalam struktur ekonomi, sosial, dan teknologi juga memberikan dampak yang sangat besar di dalam arsitektur. Berubahnya struktur sosial di dalam masyarakat dimana kelas menengah mulai memiliki peranan di dalam ekonomi, dan banyak dibuatnya publikasi berkenaan dengan arsitektur, menjadikan profesi arsitektur tidak lagi menjadi profesi eksklusif kelas tertentu tetapi lebih terbuka bagi semua kalangan. Profesi arsitektur yang mulai menemukan identitasnya yang lebih jelas, mendorong dilakukannya usaha untuk membentuk sebuah organisasi yang dapat melindungi kepentingan dari arsitektur, memperbaiki status sosialnya dan mendirikan sarana pendidikan formal arsitektur. Pendidikan dan pelatihan arsitektur yang telah ada sebelumnya adalah berupa sistem pendidikan yang bersifat studio, yang lebih merupakan sebuah ‘sekolah seni’ seperti yang diterapkan oleh J.F. Blondel melalui Ecole des Arts – nya dan atau berupa proses pemagangan di kantor arsitek, sebagaimana yang diperkenalkan oleh Sir Robert Taylord di Inggris. Pendidikan arsitektur secara lebih formal secara teori pertama kali ditawarkan di Royal Academy Schools di Inggris tahun 1768, tapi baru pada tahun 1840-an dilakukan usaha yang serius dalam menangani pendidikan arsitektur, dengan berupaya memenuhi kebutuhan kebutuhan pelatihan spesialisasi, terutama pada aspek aspek teknis yang berkaitan dengan desain. Amerika Serikat sebagai negara ‘dunia baru’ yang sedang berkembang dengan sangat pesat pada masa itu, di awalnya banyak dari warga negaranya yang mempelajari arsitektur di sekolah sekolah seni di Eropa, terutama di The Ecole Des Beaux-Arts, Paris, yang merupakan sekolah seni terbaik pada masa itu. Dan baru di tahun 1865, dibuka sekolah arsitektur pertama di Massachuset Institute of Technology (MIT), yang diikuti dengan dibukanya 10 sekolah arsitektur lainnya dalam rentang waktu hingga pergantian abad. Di Indonesia sendiri, profesi arsitek ‘modern’ mulai dikenal ketika para arsitek kebangsaan Belanda yang menempuh pendidikan dan pelatihan arsitektur di Eropa, kembali dan berpraktek di Indonesia. Sedangkan pendidikan arsitektur formal pertama di Indonesia dibuka di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1950, dan mulai menelurkan lulusannya di tahun 1958. Sebelum itu, bangsa Indonesia yang berprofesi sebagai arsitek mempelajari ilmunya dengan bekerja pada para arsitek Belanda. Bahkan F. Silaban, salah satu arsitek berpengaruh di Indonesia tidak memiliki pendidikan formal arsitektur melainkan lulusan dari sekolah menegah kejuruan atau STM. Untuk melindungi profesi arsitek, dibentuklah organisasi atau asosiasi profesi. Organisasi profesi yang dibentuk pertama kali merupakan asosiasi artis, asosiasi arsitek yang pertama kali terbentuk adalah Royal Institute of British Architects (RIBA) pada tahun 1834. RIBA memiliki kepentingan dalam standarisasi pendidikan arsitektur, status, dan etika bisnis dalam arsitektur, termasuk juga mengatur standarisasi fee untuk jasa arsitek. The American Institute of Architects (AIA) terbentuk dua puluh tiga tahun kemudian, yaitu di tahun 1857. Tujuan awal dibentuknya AIA adalah untuk mempromosikan pendekatan ilmiah dan kesempurnaan praktek dari anggotanya dan juga untuk mengangkat nama profesi arsitek. Tujuan itu kemudian dituangkan dalam konstitusi AIA yaitu “untuk mempromosikan seni, pendekatan ilmiah, dan praktis profesi dari para anggotanya; untuk memudahkan hubungan dan persekutuan yang baik, untuk meningkatkan kedudukan profesi, dan untuk menggabungkan upaya mereka yang terlibat dalam praktik Arsitektur, untuk kemajuan Seni secara umum.” Di Indonesia, asosiasi profesi arsitek terbentuk pada 17 September 1959 yang dipicu oleh dikeluarkannya instruksi pemerintah untuk membentuk gabungan perusahaan sejenis yang dimaksudkan selain untuk memudahkan komunikasi antara pemerintah dengan dunia pengusaha, juga diharapkan dapat menentukan suatu standar kerja bagi para pelakunya. Ikatan Arsitek Indonesia diprakarsai oleh F. Silaban, yang menggalang arsitek senior Indonesia pada masa itu, dan Ir. Soehartono Soesilo yang mewakili arsitek muda pada masa itu. IAI dibentuk atas kesadaran bahwa pekerjaan perancangan berada di dalam lingkup kegiatan profesional (konsultan), yang mencakupi tanggung jawab moral dan kehormatan perorangan yang terlibat, sehingga diperlukan satu asosiasi khusus yang dapat mengatur hal itu. Sebagai asosiasi profesi tujuan dari IAI adalah untuk : • Mengembangkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan dasar arsitek profesional. • Meningkatkan penguasaan arsitek pada pengetahuan dan ketrampilan baru seiring kemajuan teknologi ilmu pengetahuan. • Meningkatkan tanggung jawab arsitek pada profesinya sebagai penyedia jasa pada masyarakat • Menempatkan arsitek profesional Indonesia dalam tingkat kompetensi yang diakui secara internasional. IAI selain sebagai asosiasi profesi tingkat nasional dengan beranggotakan lebih dari 11.000 arsitek yang terdaftar melalui 27 kepengurusan daerah dan 2 kepengurusan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, juga aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974, serta AAPH (Asean Association Planning and Housing) di mana IAI merupakan salah satu pendirinya. Salah satu peranan penting yang dilakukan oleh asosiasi profesi adalah menentukan standar profesi dan mengeluarkan lisensi profesi bagi anggotanya. Lisensi dianggap penting untuk menjaga profesionalisme arsitek dan juga sebagai bagian dalam mendapat pengakuan dalam masyarakat. Di Indonesia, lisensi arsitek berupa Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diberikan kepada anggotanya setelah memenuhi persyaratan persyaratan tertentu dan diklasifikasikan dalam 3 tingkatan berdasarkan pengalaman dan masa kerja. Untuk dapat memperoleh sertifikasi tersebut, arsitek harus dapat memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik meliputi 13 butir kompetensi yaitu : 1. Perancangan Arsitektur Kemampuan menghasilkan rancangan arsitektur yang memenuhi ukuran estetika dan persyaratan teknis, dan yang bertujuan melestarikan lingkungan 2. Pengetahuan Arsitektur Pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan teori arsitektur termasuk seni, teknologi dan ilmu-ilmu pengetahuan manusia 3. Pengetahuan Seni Pengetahuan tentang seni rupa dan pengaruhnya terhadap kualitas rancangan arsitektur 4. Perencanaan dan Perancangan Kota Pengetahuan yang memadai tentang perancanaan dan perancangan kota serta ketrampilan yang dibutuhkan dalam proses perancanaan itu 5. Hubungan antara Manusia, Bangunan dan Lingkungan Memahami hubungan antara manusia dan bangunan gedung serta antara bangunan gedung dan lingkungannya, juga memahami pentingnya mengaitkan ruang-ruang yang terbentuk di antara manusia, bangunan gedung dan lingkungannya tersebut untuk kebutuhan manusia dan skala manusia 6. Pengetahuan Daya Dukung Lingkungan Menguasai pengetahuan yang memadai tentang cara menghasilkan perancangan yang sesuai daya dukung lingkungan 7. Peran Arsitek di Masyarakat Memahami aspek keprofesian dalam bidang Arsitektur dan menyadari peran arsitek di masyarakat, khususnya dalam penyusunan kerangka acuan kerja yang memperhitungkan faktor-faktor sosial 8. Persiapan Pekerjaan Perancangan Memahami metode penelusuran dan penyiapan program rancangan bagi sebuah proyek perancangan 9. Pengertian Masalah Antar-Disiplin Memahami permasalahan struktur, konstruksi dan rekayasa yang berkaitan dengan perancangan bangunan gedung 10. Pengetahuan Fisik dan Fisika Bangunan Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai permasalahan fisik dan fisika, teknologi dan fungsi bangunan gedung sehingga dapat melengkapinya dengan kondisi internal yang memberi kenyamanan serta perlindungan terhadap iklim setempat 11. Penerapan Batasan Anggaran dan Peraturan Bangunan Menguasai keterampilan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan pihak pengguna bangunan gedung dalam rentang-kendala biaya pembangunan dan peraturan bangunan 12. Pengetahuan Industri Kontruksi dalam Perencanaan Menguasai pengetahuan yang memadai tentang industri, organisasi, peraturan dan tata-cara yang berkaitan dengan proses penerjemahan konsep perancangan menjadi bangunan gedung serta proses mempadukan penataan denah-denahnya menjadi sebuah perencanaan yang menyeluruh 13. Pengetahuan Manajemen Proyek Menguasai pengetahuan yang memadai mengenai pendanaan proyek, manajemen proyek dan pengendalian biaya pembangunan Hal yang kelima dan merupakan hal terpenting dari suatu profesi adalah kode etik profesi. Pekerjaan arsitektur melibatkan pihak pihak : arsitek, klien, penyandang dana (investor), konsultan profesi lain yang terkait, penduduk dan lingkungannya. Melalui kode etik, diatur hak dan kewajiban dari seorang arsitek secara umum, hak dan kewajiban arsitek terhadap publik, klien, profesi, rekan seprofesi, dan lingkungan. Di Indonesia, atau di IAI pada khususnya, kode etik ini diatur dalam Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Kode etik ini pertama kali dibuat dan disepakati pada tahun 1992 di Kaliurang, kemudian diperbaharui melalui kongres di Jakarta pada tahun 2005. Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi ArsiteK ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: Mukadimah, 5 (lima) Kaidah Dasar, 21 (dua puluh satu) Standar Etika dan 45 (empat puluh lima) Kaidah Tata Laku. Kaidah Dasar, merupakan kaidah pengarahan secara luas sikap ber-etika seorang Arsitek. Standar Etika, merupakan tujuan yang lebih spesifik dan baku yang harus ditaati dan diterapkan oleh anggota dalam bertindak dan berprofesi. Kaidah Tata Laku, bersifat wajib untuk ditaati, pelanggaran terhadap kaidah tata laku akan dikenakan tindakan, sanksi keorganisasian IAI. Adapun kaidah tata laku ini, dalam beberapa kondisi/situasi merupakan penerapan akan satu atau lebih kaidah maupun standar etika. Untuk etika berprofesi, IAI melengkapi diri dengan Dewan Kehormatan Profesi, sebuah badan yang beranggotakan anggota profesional yang memiliki integrasi profesi dan menjunjung tinggi Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek. Dewan ini berfungsi untuk melakukan tinjauan atas kode etik yang sudah ada untuk kemudian membuat usulan penyempurnaan, memberikan edukasi etika profesi kepada anggota, dan menjadi badan tempat menyelesaikan permasalah dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota IAI. Sebagai sebuah asosiasi profesi, IAI berusaha untuk terus meningkatkan profesionalisme anggota dan kemajuan dunia arsitektur di Indonesia. Pada kenyataannya, berkaitan dengan lisensi atau sertifikasi keahlian arsitek, masih belum menjadi keharusan dalam berpraktek atau berprofesi arsitek di Indonesia. Upaya untuk memiliki standar profesi masih terbatas pada anggota IAI, yang bukan menjadi kewajiban bagi arsitek yang berprofesi di Indonesia. Kode etik juga masih merupakan suatu sikap moral, mengingat di Indonesia sampai sekarang ini belum memiliki Undang Undang Arsitektur, yang mengatur hubungan, peran, kewajiban, dan hak arsitek dalam berhubungan dengan klien, profesi, rekan seprofesi, lingkungan, dan atau pihak pihak yang terkait dengan pekerjaannya. Sehingga sebagai sebuah profesi, profesi arsitek di Indonesia walaupun banyak dibutuhkan dalam pembangunan namun lemah secara hukum dan masih memerlukan upaya untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar profesi arsitek di Indonesia. Daftar Pustaka : Spiro Kostof, The Architect, 1977 Dana Cuff, Architecture : The History of Practice, 1992 Royal Institute of British Architects, www.architecture.com The American Institute of Architects, www.aia.org Ikatan Arsitek Indonesia, www.iai.or.id http://www.iai-banten.org/2010/02/04/profesi-arsitek-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar